Kamis, 10 Januari 2013

PESAN

  • SORRY YANG LAIN GK BISA SY POSTINGIN... INSYAALLAH LAIN KALI JA GEH...

Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional


Pendahuluan
Dalam membicarakan Hukum Islam di tengah-tengah Hukum Nasional pusat perhatian akan ditujukan pada kedudukan Hukum Islam dalam sistem Hukum Nasional. Sistem Hukum Indonesia, sebagai akibat
dari perkembangan sejarahnya bersifat majemuk. Disebut demikian karena sampai sekarang di negara Republik Indonesia berlaku beberapa sistem hukum yang mempunyai corak dan susunan sendiri. Sistem hukum itu adalah sistem hukum Adat, sistem hukum Islam dan sistem hukum Barat.Sejak awal kehadiran Islam pada abad ke tujuh Masehi tata hukum Islam sudah dipraktikkan dan dikembangkan dalam lingkungan
masyarakat dan peradilan Islam. Hamka mengajukan fakta berbagai karya ahli Hukum Islam Indonesia. Misalnya Shirat al-Thullab, Shirat al- Mustaqim, Sabil al-Muhtadin, Kartagama, Syainat al-Hukm, dan lain-lain.
1 Akan tetapi semua karya tulis tersebut masih bercorak pembahasan fiqih, masih bersifat doktrin hukum dan sistem fiqih Indonesia yang berorientasi kepada ajaran Imam Mazhab. Keywords: Islamic Law, Islamic/Religious Court, National Legal System Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional
Mardani

Pada era kekuasaan kesultanan dan kerajaan-kerajaan Islam peradilan agama sudah hadir secara formal. Ada yang bernama peradilan penghulu seperti di Jawa. Mahkamah Syar’iyah di Kesultanan Islam di Sumatera. Peradilan Qadi di Kesultanan Banjar dan Pontianak. Namun sangat disayangkan, walaupun pada masa Kesultanan telah berdiri secara formal peradilan Agama serta status ulama memegang peranan sebagai penasehat dan hakim, belum pernah disusun suatu buku hukum positif yang sistematik. Hukum yang diterapkan masih abstraksi yang ditarik dari kandungan doktrin fiqih. Baru pada tahun 1760 VOC memerintahkan D.W. Freijer untuk menyusun hukum yang kemudian dikenal dengan Compendium Freijer.
Compendium ini dijadikan rujukan hukum dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi dikalangan masyarakat Islam di daerah yang dikuasai VOC.2 Penggunaan Compendium Freijer tidak berlangsung lama. Pada tahun
1800 VOC menyerahkan kekuasaan kepada Pemerintah Hindia Belanda. Bersamaan dengan itu lenyap dan tenggelam compendium itu. Lahirlah politik hukum baru, yang didasarkan atas teori resepsi atau teori konflik Snouck Hurgronje dan van Vollenhoven. Sejak itu secara sistematik, dengan senjaga hukum Islam dipencilkan. Sebagai gantinya digunakan dan ditampilkan hukum adat. Pemerintah Hindia Belanda mencoba melaksanakan hanya dua sistem hukum yang berlaku, yaitu hukum adat untuk golongan Bumiputera dan hukum barat bagi golongan Eropa. Upaya paksaan untuk melenyapkan peran hukum Islam, terakhir
ditetapkan dalam Staatsblad 1937 Nomor 116. Aturan ini merupakan hasil usaha komisi Ter Haar, yang di dalamnya memuat rekomendasi: (1) Hukum kewarisan Islam belum diterima sepenuhnya oleh masyarakat.
(2) Mencabut wewenang Peradilan Agama (Raad Agama) untuk mengadili perkara kewarisan, dan wewenang ini dialihkan kepada Landraad. (3) Pengadilan Agama ditempatkan di bawah pengawasan Landraad. (4) Putusan Pengadilan Agama tidak dapat dilaksanakan tanpa executoir
verklaring dari ketua Landraad.3 Setelah Indonesia merdeka, walaupun aturan peralihan menyatakan bahwa hukum yang lama masih berlaku selama jiwanya tidak
2 Supomo dan Djoko Sutowo, Sejarah Politik Hukum Adat 1609 – 1848, Jakarta:
Djambatan 1955, hlm. 26
3 M. Yahya Harahap, Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam: “Mempositifkan
Abstraksi Hukum Islam”, dalam, Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam
Sistem Hukum Nasional, Jakarta, Logos, 1999, hlm. 27
Mardani. Kedudukan Hukum Islam Dalam ...269
4 Ichtijanto, “Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia”, dalam,
Hukum Islam di Indonesia Perkembangan dan Pembentukan, Bandung: Rosdakarya, 1991,
hlm. 128
5 Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia,
Jakarta: Kencana, 2004, hlm. 17
6 Sayuti Thalib, Receptie a Contrario, Jakarta: Bina Aksara, 1985, hlm. .37-40
7 Ismail Sunny, “Tradisi dan Inovasi Keislaman di Indonesia dalam Bidang Hukum
Islam”, dalam, Hukum Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, Cik Hasan Bisri (ed),
Jakarta: Logos Publishing, 1988, hlm. 96
bertentangan dengan UUD 1945, seluruh peraturan pemerintahan
Belanda yang berdasarkan teori receptie tidak berlaku lagi karena jiwanya
bertentangan dengan UUD 1945. Teori receptie harus exit karena
bertentangan dengan al-Qur’an dan sunnah Rasul.4 Hazairin menyebut
teori receptie sebagai teori Iblis.
Berdasarkan pendapatnya ini, Hazairin mengembangkan teori yang disebutnya sebagai teori receptie exit. Pokok-pokok pikiran Hazairin tersebut adalah:5 1) Teori receptie telah patah, tidak berlaku dan exit dari tata negara Indonesia sejak tahun 1945 dengan merdekanya bangsa Indonesia dan mulai berlakunya UUD 1945. 2) Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 maka negara Republik Indonesia berkewajiban, membentuk hukum nasional Indonesia yang bahannya hukum agama. Negara mempunyai kewajiban kenegaraan untuk itu. 3) Hukum agama yang masuk dan menjadi hukum nasional Indonesia bukan hukum Islam saja, melainkan juga hukum agama lain untuk pemeluk agama lain. Hukum agama di bidang hukum perdata diserap dan hukum pidana diserap menjadi hukum nasional Indonesia. Itulah hukum baru Indonesia dengan dasar Pancasila. Di samping Hazairin, seorang tokoh yang juga menentang teori receptie adalah Sayuti Thalib yang menulis buku Receptie a Contrario: Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam. Teori ini mengandung sebuah pemikiran bahwa, hukum adat baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam. Melalui teori ini jiwa pembukaan dan UUD 1945 telah mengalahkan Pasal 134 ayat 2 Indische  Menurut Ismail Sunny setelah Indonesia merdeka dan UUD 1945 berlaku sebagai dasar negara kendati tanpa memuat ketujuh kata dari Piagam Jakarta maka teori receptie dinyatakan tidak berlaku lagi dan kehilangan dasar hukumnya. Selanjutnya hukum Islam berlaku bagi bangsa Indonesia yang beragama Islam sesuai dengan pasal 29 UUD 1945. Era ini disebut Sunny sebagai Periode Penerimaan Hukum Islam sebagai
sumber Persuasif (Persuasive source).7
Selanjutnya dengan ditempatkannya Piagam Jakarta dalam Dekrit
Presiden RI tanggal 5 Juli 1959, maka era ini dapat dikatakan era
penerimaan hukum Islam sebagai sumber otoritatif (authoritative source).
Sehingga sering kali disebut bahwa Piagam Jakarta menjiwai Undang-
Undang Dasar 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dalam
konstitusi tersebut. Kata menjiwai bisa bermakna negatif dalam arti tidak
boleh dibuat perundang-undangan dalam negara RI yang bertentangan
dengan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Secara positif maknanya
adalah pemeluk-pemeluk yang beragama Islam diwajibkan menjalankan
syari’at Islam. Untuk itu diperlukan undang-undang yang akan
memberlakukan hukum Islam dalam hukum nasional.
Hukum Islam
Kata hukum Islam tidak ditemukan sama sekali di dalam al-Qur’an
dan literatur hukum dalam Islam. Yang ada dalam al-Qur’an adalah kata
syari’ah, fiqh, hukum Allah dan yang seakar dengannya. Kata-kata hukum
Islam merupakan terjemahan dari term “Islamic Law” dari literatur Barat.
Dalam penjelasan tentang hukum Islam dari literatur Barat ditemukan
definisi hukum Islam yaitu: keseluruhan kitab Allah yang mengatur
kehidupan setiap muslim dalam segala aspeknya.8 Dari definisi ini arti
hukum Islam lebih dekat dengan pengertian syariah.
Hasbi Asy-Syiddiqy memberikan definisi hukum Islam dengan “koleksi
daya upaya fuqaha dalam menerapkan syari’at Islam sesuai dengan
kebutuhan masyarakat”.9 Pengertian hukum Islam dalam definisi ini
mendekati kepada makna fiqh.
Untuk lebih memberikan kejelasan tentang arti hukum Islam, perlu
diketahui lebih dahulu arti dari kata “hukum”. Sebenarnya tidak ada
arti yang sempurna tentang hukum. Namun, untuk mendekatkan kepada
pengertian yang mudah dipahami, meski masih mengandung
kelemahan, definisi yang diambil oleh Muhammad Muslehuddin dari
Oxford English Dictionary perlu diungkapkan. Menurutnya, hukum
adalah “the body of rules, wether proceeding from formal enactment or from
custom, which a particular state or community recognizes as binding on its
8 Lihat Joseph Schacht, An Introduction to Islamic Law, Oxford: University Press,
1964, hlm. 1
9 Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqy, Falsafah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang,
1993, hlm. 44
Mardani. Kedudukan Hukum Islam Dalam ...271
members or subjects”.10 (Sekumpulan aturan, baik yang berasal dari aturan
formal maupun adat, yang diakui oleh masyarakat dan bangsa tertentu
sebagai mengikat bagi anggotanya).
Bila hukum dihubungkan dengan Islam, maka hukum Islam berarti:
“Seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul
tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku
dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam”.11
Dari definisi yang dikemukakan di atas dapat dipahami bahwa hukum
Islam mencakup Hukum Syari’ah dan Hukum Fiqh, karena arti syarak
dan fiqh terkandung di dalamnya.
Hukum Nasional
Hukum nasional adalah hukum yang dibangun oleh bangsa Indonesia,
setelah Indonesia merdeka dan berlaku bagi penduduk Indonesia, terutama
bagi warga negara Republik Indonesia sebagai pengganti hukum kolonial.
Untuk mewujudkan satu hukum nasional bagi bangsa Indonesia yang
terdiri atas berbagai suku bangsa dengan budaya dan agama yang berbeda,
ditambah dengan keanekaragaman hukum yang ditinggalkan oleh
pemerintah kolonial dahulu, bukan pekerjaan mudah. Pembangunan
hukum nasional akan berlaku bagi semua warga negara tanpa memandang
agama yang dipeluknya harus dilakukan dengan hati-hati, karena di antara
agama yang dipeluk oleh warga negara Republik Indonesia ini ada agama
yang tidak dapat diceraipisahkan dari hukum. Agama Islam, misalnya,
adalah agama yang mengandung hukum yang mengatur hubungan
manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat. Bahwa Islam
adalah agama hukum dalam arti kata yang sesungguhnya. Oleh karena
itu, dalam pembangunan hukum nasional di negara yang mayoritas
penduduknya beragama Islam seperti di Indonesia ini, unsur-unsur
hukum agama itu harus benar-benar diperhatikan. Untuk itu perlu
wawasan yang jelas dan kebijakan yang arif.
Karena hukum nasional harus mampu mengayomi dan memayungi
seluruh bangsa dan negara dalam segala aspek kehidupannya, maka
menurut Menteri Kehakiman Ismail Saleh (1989) dalam merencanakan
10 AS. Honrby, Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English, Britain:
Oxford University Press, 1986, hlm. 478
11 Amir Syarifuddin, “Pengertian dan Sumber Hukum Islam”, dalam Falsafah Hukum
Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1992, hlm. 14.
272 JURNAL HUKUM NO. 2 VOL. 16 APRIL 2009: 268 - 288
pembangunan hukum nasional, kita wajib menggunakan wawasan
nasional yang merupakan tritunggal yang tidak dapat dipisahkan satu
dari yang lain, yaitu: wawasan kebangsaan, wawasan nusantara dan
wawasan bhineka tunggal ika.
Dipandang dari wawasan kebangsaan sistem hukum nasional harus
berorientasi penuh pada aspirasi serta kepentingan bangsa Indonesia. Wawasan
kebangsaan ini, menurut Menteri Kehakiman, bukanlah wawasan kebangsaan
yang tertutup, tetapi terbuka memperhatikan kepentingan generasi yang akan
datang dan mampu menyerap nilai-nilai hukum modern.12
Karena yang dianut dalam pembangunan hukum nasional juga
wawasan nusantara yang menginginkan adanya satu hukum nasional, maka
usaha unifikasi di bidang hukum harus sejauh mungkin dilaksanakan. Ini
berarti seluruh golongan masyarakat akan diatur oleh satu sistem hukum
yaitu sistem hukum nasional. Akan tetapi, demi keadilan, kata Menteri
Kehakiman, hukum nasional yang akan diwujudkan berdasarkan kedua
wawasan itu, harus juga memperhatikan perbedaan latar belakang sosial
budaya dan kebutuhan hukum yang dimiliki oleh kelompok-kelompok
tertentu dalam masyarakat. Oleh karena itu, di samping kedua wawasan
tersebut, pembangunan hukum nasional harus mempergunakan wawasan
bhinneka tunggal ika. Dengan mempergunakan wawasan tersebut, unifikasi
hukum yang diinginkan oleh wawasan nusantara itu harus menjamin
tertuangnya aspirasi, nilai-nilai dan kebutuhan hubungan masyarakat ke
dalam sistem hukum nasional. Dengan wawasan Bhinneka Tunggal Ika ini,
keragaman suku bangsa, budaya dan agama sebagai aset pembangunan
nasional harus dihormati, sepanjang, tentu saja, tidak membahayakan
persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan mempergunakan ketiga wawasan itu, secara serentak dan
terpadu berbagai asas dan kaidah hukum Islam, juga hukum Adat dan
hukum eks Barat akan menjadi integral hukum nasional, baik hukum
nasional yang tertulis maupun hukum nasional yang tidak tertulis atau
hukum kebiasaan.
Mengenai kedudukan hukum Islam, yang telah disinggung di atas,
Menteri Kehakiman menyatakan antara lain: …”tidak dapat dipungkiri,
sebagian besar rakyat Indonesia adalah pemeluk agama Islam”. Agama
12 Dikutip oleh M. Daud Ali, dalam Pengembangan Hukum Material Peradilan Agama,
lihat Jurnal Mimbar Hukum: Aktualisasi Hukum Islam Nomor 17 Tahun V (Nov – Des 1994),
Jakarta: Al-Hikmah dan Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, 1994,
hlm. 34
Mardani. Kedudukan Hukum Islam Dalam ...273
Islam, kata Menteri Kehakiman, “mempunyai hukum Islam yang secara
substansi terdiri atas dua bidang yaitu (1) bidang ibadah dan (2) bidang
mu’amalah. Pengaturan bidang ibadah bersifat rinci, pengaturan mengenai
mu’amalah atau mengenai segala aspek kehidupan masyarakat tidak bersifat
rinci,yang ditemukan dalam bidang terakhir ini hanya prinsip-prinsipnya
saja. Pembangunan dan aplikasi prinsip-prinsip bidang mu’amalah itu:
diserahkan sepenuhnya kepada para penyelenggara negara dan
pemerintahan yakni para ulil amri. Karena hukum Islam memegang peranan
penting dalam membentuk dan membina ketertiban sosial umat Islam dan
mempengaruhi segala segi kehidupannya, maka jalan terbaik yang dapat
ditempuh ialah mengusahakan secara ilmiah transformasi norma-norma
hukum Islam ke dalam hukum nasional, sepanjang menurut Menteri
Kehakiman, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan
relevan dengan kebutuhan hukum khususnya umat Islam”. Menurut Menteri
Kehakiman, cukup banyak asas yang bersifat universal terkandung dalam
hukum Islam yang dapat dipergunakan dalam menyusun hukum nasional.
Kontribusi Hukum Islam dalam Pembangunan Hukum Nasional
Sebagai upaya pembinaan dan pembangunan hukum nasional,
hukum Islam telah memberikan kontribusi yang sangat besar, paling tidak
dari segi jiwanya. Pernyataan ini diperkuat oleh beberapa argumen.
Pertama, UU No. I tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Pasal 2
Undang-undang ini, ditulis bahwa perkawinan adalah sah apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya. Sementara dalam
pasal 63 menyatakan bahwa, yang dimaksud pengadilan dalam Undangundang
ini adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam.
Kedua, di dalam UU No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, disebutkan bahwa dalam rangka pembangunan manusia
seutuhnya adalah beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berbudi pekerti luhur, mempunyai ilmu pengetahuan dan
keterampilan, sehat rohani, mempunyai kepribadian yang mantap dan
mandiri, mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan.
Ketiga, UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undangundang
ini membuktikan bahwa Peradilan Agama sudah sepantasnya
hadir, tumbuh, serta dikembangkan di bumi Indonesia. Hal ini
membuktikan adanya kontribusi umat Islam sebagai umat yang mayoritas.
274 JURNAL HUKUM NO. 2 VOL. 16 APRIL 2009: 268 - 288
Keempat, Kompilasi Hukum Islam (KHI), meski tidak terbentuk undangundang,
melainkan Instruksi Presiden Nomor I Tahun 1991. Kompilasi
ini sangat membantu para hakim dalam memutuskan perkara, terutama
di Peradilan Agama.
Kelima, PP No.28 tahun 1978 tentang Perwakafan Tanah Milik, di
samping UU No.5 tahun 1960 sebagai pengaturan pokok masalah
pertanahan di Indonsia. Sebagai pelaksanaannya telah dikeluarkan juga
Peraturan Menteri Agama No. Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksana
PP No. 28 tahun 1978. Untuk pelaksanaan tersebut telah dikeluarkan
beberapa peraturan sebagai berikut : 1. Keputusan Menteri Agama No.
73 tahun 1978 tentang Pendelegasian Wewenang kepada Kepala Kanwil
Departemen Agama Propinsi/Setingkat di seluruh Indonesia untuk
mengangkat/memberhentikan Kepala KUA Kecamatan sebagai PAIW;
2. Instruksi bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri masingmasing
No. 1 tahun 1978 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.
28 tahun 1978; 3. Instruksi Menteri Agama No. 3 tahun 1979 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Agama No. 73 tahun 1978
tentang Pendelegasian Wewenang kepada Kepala Kanwil Dep. Agama
Propinsi/Setingkat untuk mengangkat/memberhentikan setiap Kepala
KUA Kec. sebagai PPAIW; 4. Peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam dan
Urusan Haji No. D.II/5/Ed/14/1980 tentang Pemakaian Bea Materai
dengan lampiran rekaman Surat Direktorat Jenderal Pajak No. S-629/
PJ.331/1080 tentang Ketentuan Menteri Keuangan atas tanda-tanda sebagai
dimaksud dalam Peraturan Menteri Agama No. 1 Th. 1978 tentang
Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 Th. 1977; 5. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 6 tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah mengenai
Perwakafan Tanah Milik. 6. Surat Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No.
D.II/5/Ed/07/1981 tentang Pendaftaran Perwakafan Tanah Milik; 7. Surat
Dirjen Bimas Islam dan Urusan HajiNo. D.II/5/Ed/ll/1981 tentang
Petunjuk Pengisian nomor pada formulir Perwakafan Tanah Milik.13
Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang dipedomani dan ditaati
oleh mayoritas penduduk dan masyarakat Indonesia adalah hukum yang
telah hidup dalam masyarakat, dan merupakan sebagian dari ajaran dan
keyakinan Islam yang eksis dalam kehidupan hukum nasional, serta
merupakan bahan dalam pembinaan dan pengembangannya.
13 M. Yasir, Pelaksanaan Perwakafan di Indonesia, Permasalahan dan Pemecahannya,
Fakultas Syariah UIN Jakarta; Jurnal Ahkam No. 16/VII/2005. hlm. 275
Mardani. Kedudukan Hukum Islam Dalam ...275
Sejarah perjalanan hukum di Indonesia, kehadiran hukum Islam
dalam hukum nasional merupakan perjuangan eksistensi. Teori eksistensi
merumuskan keadaan hukum nasional Indonesia, masa lalu, masa kini,
dan masa datang, menegaskan bahwa hukum Islam itu ada dalam hukum
nasional Indonesia, baik tertulis maupun yang tidak tertulis. Ia ada dalam
berbagai lapangan kehidupan hukum dan praktik hukum.
Teori eksistensi, dalam kaitannya dengan hukum Islam adalah teori
yang menerangkan tentang adanya hukum Islam dalam hukum nasional
Indonesia, yaitu: (1) Ada, dalam arti sebagai bagian integral dari hukum
nasional Indonesia; (2) Ada, dalam arti kemandiriannya yang diakui,
adanya kekuatan dan wibawanya, dan diberi status sebagai hukum
nasional; (3) Ada, dalam arti hukum nasional dan norma hukum Islam yang
berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional di Indonesia; (4)
Ada, dalam arti sebagai bahan utama dan unsur utama.
Jadi, secara eksistensial, kedudukan hukum Islam dalam hukum
nasional merupakan sub sistem dari hukum nasional. Karenanya, hukum
Islam juga mempunyai peluang untuk memberikan sumbangan dalam
rangka pembentukan dan pembaharuan hukum nasional, meski harus
diakui problema dan kendalanya yang belum pernah usai.
Secara sosiologis, kedudukan hukum Islam di Indonesia melibatkan
kesadaran keberagaman bagi masyarakat, penduduk yang sedikit banyak
berkaitan pula dengan masalah kesadaran hukum, baik norma agama
maupun norma hukum, selalu sama-sama menuntut ketaatan.
Dengan demikian, jelaslah bahwa hubungan antara keduanya sangat
erat. Keduanya sama-sama menuntut ketaatan dan kepatuhan dari warga
masyarakat. Keduanya harus dikembangkan secara searah, serasi, dan
seimbang. Keduanya tidak boleh dibiarkan saling bertentangan.
Hukum Islam di Era Reformasi
Di era reformasi lahir beberapa perundang-undangan yang dapat
memperkokoh hukum Islam, di antaranya:
Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Undang-Undang Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 53
tambahan lembar negara Republik Indonesia Nomor 3832).
276 JURNAL HUKUM NO. 2 VOL. 16 APRIL 2009: 268 - 288
Indonesia termasuk negara yang paling banyak jamaah hajinya. Sebab
kuota yang ditentukan oleh Arab Saudi adalah 1 persen dari total jumlah
penduduk suatu negara. Indonesia berpenduduk sekitar 250 juta, maka
kuota haji sekitar 250 ribu jiwa.
Agar penyelenggaraan haji bisa berjalan lancar, tidak ada kesulitan, baik
di dalam negeri maupun ketika di luar negeri, maka diperlukan manajemen
yang baik. Apalagi haji dilaksanakan jauh dari negeri Indonesia, yaitu lebih
dari 10.000 mil, melibatkan banyak orang dan departemen, dilaksanakan
serentak dengan jutaan manusia dari seluruh dunia dalam satu tempat
dan waktu yang sama. Untuk itu, pemerintah harus terlibat langsung dalam
penyelenggaraannya, sebab menyangkut nama baik negara Indonesia.
Untuk mendukung upaya penyelenggaraan ibadah haji yang efektif,
efisien dan terlaksana dengan sukses, maka pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji. Kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama
Nomor 224 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Sebelum itu, pada masa penjajahan Belanda pernah berlaku perundangundangan
penyelenggaraan haji, yaitu Ordonansi Haji (Pelgrims
Ordonantie Staatsblad) tahun 1922 Nomor 698 termasuk perubahan dan
tambahannya serta Pelgrims Verodening tahun 1938.14
Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji terdiri dari 15 Bab dan
30 Pasal. Secara global isinya sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1 – 3), Bab II Asas dan Tujuan (Pasal 4
– 5), Bab III Pengorganisasian (Pasal 6 – 8), Bab IV Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji (Pasal 9 – 11), Bab V Pendaftaran (Pasal 12 – 14), Bab VI
Pembinaan (Pasal 15), Bab VII Kesehatan (Pasal 16), Bab VIII Keimigrasian
(Pasal 17), Bab IX Transportasi (Pasal 18-20), Bab X Barang Bawaan (Pasal
21), Bab XI Akomodasi (Pasal 22), Bab XII Penyelenggaraan Ibadah Haji
Khusus (Pasal 23 – 24), Bab XIII Penyelenggaraan Ibadah Umrah (Pasal
25 – 26), Bab XIV Ketentuan Pidana (Pasal 27 – 28), Bab XV Ketentuan
Peralihan (Pasal 29), dan Bab XVI Ketentuan Penutup (Pasal 30).
Undang-Undang Pengelolaan Zakat
Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999
14 Suparman Usman, Hukum Islam, Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dan
Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Mediapratama, 2001, hlm. 187
Mardani. Kedudukan Hukum Islam Dalam ...277
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885).
Negara menjamin warganya melaksanakan ajaran agamanya,
melindungi fakir miskin dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 29 dan Pasal 34 UUD 1945, maka pemerintah perlu membuat
perangkat yuridis yang akan mendukung upaya tersebut. Kemudian lahirlah
UU Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Untuk melaksanakan
UU tersebut muncul Keputusan Presiden Nomor 8 tahun 2001 tentang Badan
Amil Zakat Nasional, yang di dalamnya mencantumkan perlunya tiga
komponen untuk melaksanakan pengelolaan zakat, yaitu Badan Pelaksana,
Dewan Pertimbangan dan Komisi Pengawas. Sebelum berlakunya UU di
atas, sejak masa penjajahan Belanda sudah ada perundang-undangan yang
berkaitan dengan zakat, yaitu Bijblad Nomor 2 tahun 1893 tanggal 4 Agustus
1893 dan Bijblad Nomor 6200 tanggal 28 Februari 1905.15
Dalam Peringatan Nuzulul Qur’an tahun 1422 H, Presiden Republik
Indonesia Megawati Soekarnoputri telah mensosialisasikan Peraturan
Pemerintah tentang kekeringan 2,5% pajak bagi wajib pajak yang telah
membayar zakat melalui Rekening Bank yang ditunjuk oleh Badan Amil
Zakat Nasional. Bahkan hal tersebut sudah dilaksanakan di Dirjen Pajak.
UU Pengelolaan Zakat terdiri dari 10 Bab dan 25 pasal. Secara global
isinya adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1 – 3), Bab II Asas-asas dan Tujuan
(Pasal 4 – 5), Bab III Organisasi Pengelolaan Zakat (Pasal 6 – 10), Bab IV
Pengumpulan Zakat (Pasal 11 – 15), Bab V - Pendayagunaan Zakat (Pasal
16 – 17), Bab VI Pengawasan (Pasal VII Sanksi (Pasal 21), Bab VIII
Ketentuan-ketentuan Lain (Pasal 22 – 23), Bab IX Ketentuan Peralihan
(Pasal 24), Bab X (Pasal 25).
Undang-Undang Wakaf
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf disahkan dan
diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2004 oleh Presiden Susilo
Bambang Yudoyono (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 159).
Sebenarnya di Indonesia sudah ada beberapa Peraturan Perundangundangan
tentang wakaf, antara lain adalah Peraturan Pemerintah Nomor
15 Muchsin, Masa Depan Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: STIH Iblam, 2004, hlm. 41
278 JURNAL HUKUM NO. 2 VOL. 16 APRIL 2009: 268 - 288
28 Tahun 1997 tentang perwakafan tanah milik. Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997 itu hanya mengatur tentang wakaf
sosial (wakaf umum) di atas tanah milik seseorang atau badan hukum.
Tanah yang diwakafkan dalam Peraturan Pemerintah itu dibatasi hanya
tanah milik saja, sedangkan hak-hak atas tanah lainnya seperti hak guna
usaha, hak guna bangunan dan hak pakai tidak diatur. Di samping itu
benda-benda lain seperti uang, saham dan lain-lain juga belum diatur dalam
Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, pengembangan wakaf di Indonesia
cukup tersendat-sendat.
Jika dibandingkan dengan beberapa peraturan perundang-undangan
tentang wakaf ini terdapat beberapa hal baru dan penting. Beberapa di
antaranya adalah mengenai masalah nazhir, harta benda yang
diwakafkan (mauquf bih), dan peruntukan harta wakaf (mauquf ‘alaih),
serta perlunya dibentuk Badan Wakaf Indonesia. Berkenaan dengan
masalah nazhir, karena dalam undang-undang ini yang dikelola tidak
hanya benda tidak bergerak yang selama ini sudah lazim dilaksanakan di
Indonesia, tetapi juga benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat
berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan lainlain,
maka nazhirnya pun dituntut mampu untuk mengelola benda-benda
tersebut.
Dalam undang-undang ini harta benda wakaf tidak dibatasi pada
benda tidak bergerak saja tetapi juga benda bergerak seperti uang, logam
mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa
dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Bahkan dalam undang-undang ini,
wakaf uang diatur dalam bagian tersendiri. Dalam Pasal 28 UU ini
disebutkan bahwa wewenang: a. melakukan pembinaan terhadap Nazhir
dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf; b. melakukan
pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional
dan internasional; c. memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan
peruntukan dan status harta benda wakaf; d. memberhentikan dan
mengganti nazhir; e. memberikan persetujuan atas penukaran harta benda
wakaf; f. memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam
penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Dalam pasal yang sama ayat (2) disebutkan bahwa dalam
melaksanakan tugasnya BWI dapat bekerjasama dengan instansi
Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli,
badan internasional, dan pihak lain yang dianggap perlu.
Mardani. Kedudukan Hukum Islam Dalam ...279
Dilihat dari tugas dan wewenang BWI dalam UU ini nampak bahwa
BWI mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perwakafan di
Indonesia sehingga nantinya wakaf dapat berfungsi sebagaimana
disyariatkannya wakaf. Untuk itu orang-orang yang berada di BWI nantinya
hendaknya memang orang-orang yang berkompeten di bidangnya masingmasing
sesuai dengan yang dibutuhkan oleh badan tersebut. Satu hal yang
penting dalam UU ini disebutkan bahwa peruntukan benda wakaf tidak
semata-mata untuk kepentingan sarana ibadah dan sosial tetapi juga
diarahkan untuk memajukan kesejahteraan umum dengan cara
mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf.
Hal itu memungkinkan pengelolaan harta benda wakaf dapat
memasuki wilayah kegiatan ekonomi dalam arti luas sepanjang
pengelolaan tersebut sesuai dengan prinsip manajemen dan ekonomi
syari’ah.16
Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf terdiri dari XI
Bab dan 71 pasal, Bab I Ketentuan Umum (1 pasal), Bab II Dasar-dasar
Wakaf (30 pasal), Bab III Pendaftaran dan Pengumuman Harta Benda
Wakaf (8 pasal), Bab IV Perubahan Status Harta Benda Wakaf (2 pasal),
Bab V Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf (5 pasal),
Bab VI Badan Wakaf Indonesia (15 pasal), Bab VII Penyelesaian Sengketa
(1 pasal), Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan (4 pasal), Bab IX
Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif (2 pasal), Bab X Ketentuan
Peralihan (2 pasal), Bab XI Penutup (1 pasal).
Undang-Undang Penyelenggaraan Keistimewaan di Aceh
Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Daerah Aceh disahkan dan diundangkan di Jakarta pada
tanggal 4 Oktober 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999
Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3893).
Memasuki era reformasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat
terbuka luas. Pemerintah pun sangat responsif terhadap aspirasi
masyarakat kehidupan demokrasi berjalan dinamis.
Aspirasi rakyat Aceh yang selama Orde Baru tidak tersalurkan, kali
ini mendapat respon yang luar biasa dari Pemerintah. Kehidupan rakyat
16 Farida Prihantini, dkk, Hukum Islam Zakat dan Wakaf Teori dan Prakteknya di
Indonesia, Jakarta: Papan Sinar Sinanti & FHUI, 2005, hlm. 135
280 JURNAL HUKUM NO. 2 VOL. 16 APRIL 2009: 268 - 288
Aceh yang religius, menjunjung tinggi adat, dan telah menempatkan
ulama pada peran yang sangat terhormat dalam kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara perlu dilestarikan dan dikembangkan.
Untuk itu, akhirnya pemerintah memberikan jaminan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan keistimewaan yang dimiliki rakyat Aceh
sebagaimana tersebut di atas dengan munculnya Undang-Undang Nomor
44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah
Istimewa Aceh.
UU Nomor 44 tahun 1999 terdiri dari 5 Bab dan 13 pasal. Secara
garis besar isinya sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1), Bab II
Kewenangan (Pasal 2), Bab III Penyelenggaraan Keistimewaan (Pasal 3 –
11), Bab IV Ketentuan Peralihan (Pasal 12), Bab V Ketentuan Penutup
(Pasal 13).
Undang-Undang Otonomi Khusus di Aceh
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Propinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Propinsi Nanggroe Aceh
Darussalam disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus
2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134).
Sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut
UUD 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintah Daerah
yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dalam Undang-undang.
Seiring dengan munculnya era reformasi serta aspirasi rakyat Aceh,
Pemerintah memberikan otonom khusus. Sehubungan dengan itu ditetapkan
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Propinsi
Daerah Istimewa Aceh Sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Melihat karakter sosial dan masyarakat Aceh dengan budaya Islam yang
kuat, dan telah memberikan semangat juang yang tinggi pada masa
perjuangan memperebutkan kemerdekaan negara Indonesia. Maka seiring
dengan munculnya era reformasi serta aspirasi rakyat Aceh. Pemerintah
memberikan otonomi khusus. Sehubungan dengan itu ditetapkan Undangundang
Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Propinsi Daerah
Istimewa Aceh Darussalam.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2001 tersebut terdiri dari 14 Bab
yang terinci dalam 34 pasal. Adapun secara global isinya sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1), Bab II Susunan dan Kedudukan
Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Pasal 2), Bab III Kewenangan
Mardani. Kedudukan Hukum Islam Dalam ...281
Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Pasal 3), Bab IV Keuangan Propinsi
Aceh Nanggroe Darussalam (Pasal 4 – 7), Bab V Lambang termasuk Alam
di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Pasal 8), Bab VI Lembaga
Legislatif Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Pasal 9), Bab VII Wali
Nanggroe dan Tuha Nanggroe sebagai Penyelenggara Adat, Budaya, dan
Pemersatu Masyarakat (Pasal 10), Bab VIII Badan Eksekutif Propinsi
Nanggroe Aceh Darussalam (Pasal 11 - 16), Bab IX Pemilih dan Hak Pemilik
(Pasal 17 – 20), Bab X Kepolisian Daerah Propinsi Nanggroe Aceh
Darussalam (Pasal 21 – 23), Bab XI Kejaksanaan Propinsi Nanggroe Aceh
Darussalam (Pasal 24), Bab XII Mahkamah Syari’ah Propinsi Nanggroe
Aceh Darussalam (Pasal 25 – 26), Bab XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 27
– 30), dan Bab XIV (Pasal 31 – 34).
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Propinsi Daerah Istimewa Aceh, salah satunya dalam
bidang hukum, maka baru-baru ini telah disahkan Qanun (Perda) Nomor
13 tahun 2003 tentang Judi, Nomor 14 tahun Minuman Keras, Nomor 15
tahun 2003 tentang Hal Mesum dan telah diterapkan Hukuman Cambuk.
Perbankan Syari’ah
Walaupun baru dalam Draf RUU Perbankan Syariah, tetapi di dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menguatkan
kedudukan hukum Islam seperti pada pasal 1, 6, 7, 8, 11 dan 13. pasalpasal
tersebut menjelaskan tentang dual system perbankan (konvensional
dan syariah).
Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-
Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Pada tanggal 28 Februari 2006, UU No. 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama telah diamandemen melalui UU No. 3 tahun 2006
tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1989 (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2006 Nomor 22). Perubahan tersebut dilakukan karena
UU No. 7 tahun 1989 tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan
hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut UUD 1945.
Sesuai amanat konstitusi Pasal 24 ayat (2), bahwa Peradilan Agama
merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di Mahkamah
Agung bersama peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Umum,
Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer. Begitu juga ketentuan
282 JURNAL HUKUM NO. 2 VOL. 16 APRIL 2009: 268 - 288
Pasal 10 ayat (2) UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman,
bahwa badan peradilan yang berada di Mahkamah Agung meliputi badan
peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama,
Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu
berlaku kebijakan satu atap. Sejak tahun 2004, Peradilan Agama
berpindah induk dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung. Wahyu
Widiana, yang tadinya bertugas sebagai direktur peradilan Islam di
departemen Agama ditarik ke Mahkamah Agung dan menduduki Dirjen
Peradilan Agama.
UU No. 4 tahun 2004 secara tegas telah mengatur pengalihan
organisasi, administrasi, dan finansial dari semua lingkungan peradilan
ke Mahkamah Agung. Dengan demikian organisasi, administrasi, finansial
badan peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang sebelumnya berada
di bawah Departemen Agama berdasarkan UU No. 7 tahun 1989
disesuaikan dengan UU No. 3 tahun 2006.
UU No. 4 tahun 2004 menegaskan adanya pengadilan khusus yang
dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan dengan undang-undang.
Oleh karena itu, keberadaan pengadilan khusus dalam lingkungan
Peradilan Agama diatur pula dalam UU No. 3 tahun 2006, yaitu Peradilan
Syari’ah Islam di Nangroe Aceh Darussalam.
Kewenangan Peradilan Agama yang semula bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara tingkat pertama
antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. Perkawinan, b.
Kewarisan, wasiat dan hibah, c. Waqaf dan shadaqah. Berdasarkan UU
No. 3 tahun 2006 kewenangannya diperluas dalam bidang ekonomi
syari’ah meliputi: Bank Syari’ah, Asuaransi, Asuransi Syari’ah, Reasuransi
Syari’ah dan Surat Berharga Berjangka Menengah Syari’ah, Sekuritas
Syari’ah, Pengadilan Syari’ah, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Syari’ah, Bisnis Syari’ah dan Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah.
Dalam beberapa tahun belakangan ini perkembangan bidang-bidang
ekonomi syari’ah memang pesat. Ini yang akan menjadi problem ke depan.
Transaksi bisnis syari’ah bukan saja dilakukan oleh orang yang beragama
Islam, tetapi juga sangat mungkin antara orang Islam dan bukan Islam.
Problemnya, apakah Peradilan Agama berwenang menangani sengketa
Syari’ah antara orang Islam dengan yang bukan Islam. Problem semacam
ini juga ditemukan dalam waris beda agama.
Oleh karena itu dalam penjelasan Pasal 49 UU No. 3 tahun 2006,
dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “antara orang-orang yang
Mardani. Kedudukan Hukum Islam Dalam ...283
beragama Islam adalah termasuk orang atau badan hukum uyang dengan
sendirinya menundukan diri dengan sukarela kepada hukum Islam
mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai
dengan ketentuan Pasal 49.
Dalam UU Nomor 7 tahun 1989 berlaku azaz Choise of law (pilihan
hukum), yakni dalam bidang kewarisan, para pihak yang beragama Islam
sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum
apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan. Ketentuan ini dalam
UU No. 3 tahun 2006 tidak berlaku lagi. Sehingga orang Islam yang
berperkara sesama orang Islam dalam bidang kewarisan menjadi
wewenang Peradilan Agama.
Kewenangan lain yang diatur dalam UU No. 3 tahun 2006, bahwa
Peradilan Agama berwenang memeriksa dan memutus sengketa milik atau
keperdataan lain yang terkait dengan objek sengketa yang diatur Pasal 49,
apabila subjek sengketa orang-orang yang beragama Islam. Hal ini untuk
menghindari upaya memperlambat atau mengulur waktu penyelesaian
sengketa karena alasan adanya sengketa milik atau keperdataan lainnya
tersebut sering dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan dengan adanya
gugatan ke Pengadilan Agama. Sebaliknya apabila subjek yang mengajukan
sengketa hak milik atau keperdataan lain tersebut bukan menjadi subjek
bersengketa di Peradilan Agama, sengketa di Pengadilan Agama ditunda
untuk menunggu putusan gugatan yang diajukan ke pengadilan yang di
lingkungan Peradilan Umum. Penangguhan dimaksud hanya dilakukan
jika pihak yang berkeberatan telah mengajukan bukti ke Pengadilan Agama
bahwa telah didaftarkan gugatan di peradilan negeri terhadap objek
sengketa di Pengadilan Agama. Dalam hal objek sengketa yang diajukan
keberatannya, Peradilan Agama tidak perlu menangguhkan putusannya,
terhadap objek sengketa yang tidak terkait dimaksud.
Tambahan lain tentang kewenangan Peradilan Agama adalah bahwa
Pengadilan Agama memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan
awal bulan pada tahun Hijriyah. Hal ini diatur dalam UU No. 3 tahun 2006,
karena selama ini Pengadilan Agama memberikan penetapan (Itsbat) terhadap
kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap
memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam
rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk
penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama juga
dapat memberikan keterangan atau nasehat mengenai perbedaan penentuan
arah kiblat dan penentuan waktu shalat.
284 JURNAL HUKUM NO. 2 VOL. 16 APRIL 2009: 268 - 288
Perkembangan kewenangan tersebut terkait erat dengan kesiapan aparat,
termasuk hakim dan panitera. Pemahaman hakim tentang ekonomi syari’ah
mutlak diperlukan. Oleh karena hadirnya UU No. 3 tahun 2006 diharapkan
dapat memberikan inspirasi para penegak hukum di lingkungan Peradilan
Agama untuk lebih meningkatkan kinerja dan kualitas sumber dayanya dalam
rangka memberikan pelayanan publik di bidang hukum secara optimal.
Hal yang perlu menjadi perhatian adalah eksistensi Peradilan Agama
yang telah mendapat pengakuan secara konstitusional . Dengan masuknya
Peradilan Agama ke dalam UUD 1945, tidak akan ada perdebatan lagi
mengenai kehadiran peradilan agama dalam sistem kekuasaan kehakiman
di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kendala dan Problematika Hukum Islam di Indonesia
Pembangunan hukum diarahkan pada terwujudnya sistem hukum
nasional yang menjadi kepentingan nasional, dengan penyusunan awal
materi hukum secara menyeluruh yang bersumber pada Pancasila dan UUD
1945. Karena itu, perlu ditegaskan bahwa penyusunan program legislatif
nasional, termasuk upaya pergantian peraturan perundang-undangan
yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, merupakan upaya cerdas
dalam proses perwujudan hukum nasional yang dijiwai oleh nilai-nilai
nasional dan keagamaan bangsa Indonesia.
Pemikiran akan terjadi perubahan hukum nasional itu, sebenarnya
suatu manifestasi dari kehendak melepaskan diri dari kehidupan yang
tidak demokratis, fasistis dan represif. Pikiran itu merupakan pergumulan
dialektis dari kekuatan yang tidak puas dengan sistem hukum warisan
kolonial yang tidak sejalan dengan nilai-nilai sosial kultural Indonesia.
Konsep ini terukir dalam sejarah dan nilai-nilai perjuangan bangsa
yang dikristalisasikan dalam konsensus Piagam Jakarta, sebagai titik
kulminasi yang menjiwai dan mencetuskan Proklamasi Kemerdekaan
17 Agustus 1945. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam sudah
mempunyai akar historis yang sangat jauh ke jiwa bangsa Indonesia.
Di samping peluang sosiologis sebagaimana yang dinyatakan di atas,
Hukum Islam juga memiliki beberapa kendala dan problema, utamanya
menyangkut integritasnya ke dalam hukum nasional yaitu:17
17 Said Agil Husin al-Munawar, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, Jakarta:
Penamadani, 2004, hlm. 17
Mardani. Kedudukan Hukum Islam Dalam ...285
Pertama, kemajemukan bangsa. Patut diingat bahwa negara Indonesia
memiliki wilayah yang sangat luas, masing-masing memiliki kondisi sosial
dan kultural sendiri-sendiri sehingga tidak mudah untuk mendekatkannya
satu sama lain. Tetapi, upaya pengintegrasian aspek sosio-kultural masingmasing
elemen bangsa ini ke dalam sistem hukum nasional, harus
didahului dengan proses pemilahan pada bidang-bidang yang dilakukan
direunifikasikan secara relevan.
Kedua, metode pendidikan hukum. Selama ini, pelajaran ilmu hukum
yang diajarkan kepada mahasiswa adalah trikotomi antara hukum Barat,
hukum Islam, dan hukum adat. Berhubungan dengan masyarakat Indonesia
relatif heterogen dan wilayahnya cukup luas, maka semakin berakibat
pencarian titik temu di antara elemen hukum-hukum tersebut. Jadi,
diperlukan sekarang adalah pemahaman integral dari pakar hukum dari
ketiga sumber hukum tadi. Itu sudah pasti memerlukan perjuangan
intelektual yang sangat berat.
Ketiga, kurangnya pengkajian akademik di bidang hukum Islam.
Ketertinggalan dalam mengembangkan pusat-pusat pengkajian Islam
disebabkan oleh: (a) secara historis, pusat pengkajian yang tidak menghargai
hukum Islam yang lebih dahulu berkembang ternyata tidak memberi tempat
bagi pengkajian hukum Islam; (b) pengkajian hukum Islam terletak di antara
pengkajian ilmu agama dan pengkajian ilmu hukum, akibatnya aspek
pengkajiannya tidak mendalam; (c) perkembangan kualitas ketaatan umat Islam yang lemah, terutama keyakinan akidah dan moral yang sulit dikendalikan sehingga menimbulkan penurunan kualitas moral dalam
pelaksanaan hukum; (d) masih dianutnya kebijaksanaan hukum politik Belanda yang mempunyai kepentingan politik sendiri, seperti: (1) umat Islam tidak boleh tunduk kepada hukumnya sendiri, (2) belum sepenuhnya kemandirian Peradilan Agama dalam sengketa perdata kecuali hukum keluarga; (e) banyak masalah yang dihadapi umat Islam, sementara belum ada fatwa hukum yang mampu merangkumkannya dalam satu perundangundangan yang bisa diterima oleh semua elemen masyarakat Islam. Inilah masalah-masalah yang dihadapi umat Islam dewasa ini, tatkala umat ini ingin memberikan kontribusi hukum Islam dalam proses
pembangunan hukum nasional.
Penutup

Dalam perjalanannya, hukum Islam mengalami perkembangan yang signifikan. Masih banyak peluang hukum Islam masuk dalam perundangundangan di Indonesia. Saat ini telah nampak adanya fenomena perkembangan yang positif dalam penerimaan masyarakat, elit penguasa, dan legislatif terhadap kehendak legislasi hukum Islam.

Daftar Pustaka

Amir Syarifuddin, “Pengertian dan Sumber Hukum Islam”, dalam Falsafah
Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1992
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di
Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004
AS. Honrby, Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English, Britain:
Oxford University Press, 1986
Farida Prihantini, dkk, Hukum Islam Zakat dan Wakaf Teori dan Prakteknya
di Indonesia, Jakarta: Papan Sinar Sinanti & FHUI, 2005
Hamka, Antara Fakta dan Khayal “Tuanku Rao”, Jakarta: Bulan Bintang, 1974
Ichtijanto, “Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia”,
dalam, Hukum Islam di Indonesia Perkembangan dan Pembentukan,
Bandung: Rosdakarya, 1991
Ismail Sunny, “Tradisi dan Inovasi Keislaman di Indonesia dalam Bidang Hukum
Islam”, dalam, Hukum Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, Cik
Hasan Bisri (ed), Jakarta: Logos Publishing, 1988
Joseph Schacht, An Introduction to Islamic Law, Oxford: University Press,
1964
M. Daud Ali, dalam Pengembangan Hukum Material Peradilan Agama, lihat
Jurnal Mimbar Hukum: Aktualisasi Hukum Islam Nomor 17 Tahun V
(Nov – Des 1994), Jakarta: Al-Hikmah dan Direktorat Pembinaan
Badan Peradilan Agama Islam, 1994
M. Yahya Harahap, Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam: “Mempositifkan
Abstraksi Hukum Islam”, dalam, Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan
Agama dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta, Logos, 1999
Muchsin, Masa Depan Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: STIH Iblam, 2004
Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqy, Falsafah Hukum Islam, Jakarta: Bulan
Bintang, 1993
Said Agil Husin al-Munawar, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, Jakarta:
Penamadani, 2004
Mardani. Kedudukan Hukum Islam Dalam ...287
Sayuti Thalib, Receptie a Contrario, Jakarta: Bina Aksara, 1985
Suparman Usman, Hukum Islam, Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum
Islam dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Mediapratama, 2001
Supomo dan Djoko Sutowo, Sejarah Politik Hukum Adat 1609 – 1848,
Jakarta: Djambatan 1955

I  LOVE  YOU  BIII


Minggu, 30 Desember 2012

pahala dan dosa


Pahala Dan Dosa

Pahala ialah ganjaran baik dari Allah atas setiap perbuatan baik yang dilakukan oleh manusia di dunia ini. Atau dalam arti lain pahala adalah balasan yg diterima seseorang jika ia melakukan perbuatan baik dengan catatan pelakunya adalah seorang muslim. Setiap perbuatan baik seperti shalat, puasa, bersodakah dll, Allah akan mengganjarnya dengan ganjaran yang setimpal. Bahkan satu kebaikan yang dilakukannya bisa dibalas dengan kehendak Allah menjadi berlipataganda pahala.
”Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (al-Baqarah 261)
Balasan serupa ini ada yg diterima di dunia dan ada yg diterima di akhirat. Dan setiap kebaikan yang dilakukan akan dicatat oleh malaikat dan pada akhirnya bisa membantunya disaat perhitungan dihari hisab.
Pernah salah sorang sahabat Nabi saw datang bertemu dengan beliau. Kemudian beliau bertanya kepadanya, ”Kamu ini datang hendak bertanya tentang kebaikankah?”. Ia menjawab, ”Benar ya Rasulallah”. Lantas beliau bersabda, ”Tanyalah kepada hatimu. Sebenarnya kebaikan itu adalah perkara yg apabila kamu melakukannya, jiwa dan hati kamu akan merasa tenang.”
Sebaliknya dosa ialah balasan buruk atau hasil daripada perbuatan jahat yang bertentangan dengan perintah Allah. Balasan dosa akan diterima pelakunya baik ia seorang muslim atau kafir. Balasan dosa tidak dilipatgandakan atau akan diganjar setimpal dengan kejahatan yang dilakukanya. Balasan ini bisa diterimanya di dunia atau di akhirat, dan kelak akan dipertanggung-jawabkan pelakunya nanti di hari hisab.
Kejahatan dan dosa itu adalah perkara yg apabila dilakukan, maka jiwa dan hati kita akan merasa tidak tenang dan akan menimbulkan gelisah dan risau. Kebaikan adalah peribadi yg terpuji, dosa adalah pebuatan keji yang jika dilakukan akan merasa tercela dan tidak mau diketahui orang lain.
Sebenarnya perkara dosa dan maksiat ini tidak boleh dipandang ringan karena setiap perbuatan yang kita lakukan kecil atau besar pasti akan diketahui Allah dan akan mendapat balasan dari-Nya baik di dunia atau di akhirat. Setiap pelaku dosa atau maksiat perlu menyedari bahawa dosa dan maksiat yang dilakukan akan mendapat kemurkaan Allah.
Dari penjelasan di atas tantang pahala dan dosa, mudah mudahan bisa menimbulkan kesedaran di dalam diri kita untuk menginsafi segala perbuatan dosa dan maksiat yang telah kita lakukan. Dan yang penting ialah hendaklah kita sentiasa bermuhasabah diri, bertaubat, berdoa dan seterusnya berazam untuk kembali ke jalan yang benar dan lurus serta diridhai Allah. Semoga dengan demikian, Allah akan sentiasa melimpahkan rahmat dan belas kasihan-Nya kepada kita semua sehingga dengan bertaubat kita dapat hidup aman, bahagia di dunia dan di akhirat. Amin Ya Rabbal’alamin

HAKIKAT DAN MARTABAT MANUSIA MENURUT PANDANGAN ISLAM

HAKIKAT DAN MARTABAT MANUSIA MENURUT PANDANGAN ISLAM
I. Pengertian Manusia
Menurut islam, manusia diciptakan Allah Swt berasal dari saripati tanah, lalu menjadi nutfah, alaqah, dan mudgah sehingga akhirnya menjadi makhluk yang paling sempurna yang memiliki berbagai kemampuan. AI-Quran menerangkan bahwa manusia berasal dari tanah dengan mempergunakan bermacam-macam istilah, seperti turab, thien, shal-shal, dan suasalah. Hal ini dapat diartikan bahwa jasad manusia diciptakan Allah dari bermacam-macam unsur kimiawi yang terdapat dari tanah.
Dalam Alqur'an ada 3 kata yang digunakan untuk menunjukan arti manusia, yaitu:
a. insan / ins / annas
kata insan digunakan untuk menunjuk manusia dengan segala totalitasnya , fisik psikis, jasmani dan rohani. Didalam diri manusia terdapat tiga kemampuan yang sangat potensial untuk membentuk struktur kerohaniahan , yaitu nafsu , akal dan rasa.
b. basyar
kata basyar menunjukan manusia dari sudut lahiriyahnya (fisik) serta persamaanya dengan manusia seluruhnya , sepeti firman Allah dalam surat AI-Anbiya : 34-35
Al-anbiya

[ 21:34 ]
وَمَا جَعَلْنَا لِبَشَرٍ مِّن قَبْلِكَ الْخُلْدَ أَفَإِن مِّتَّ فَهُمُ الْخَالِدُونَ
Artinya:Kami tidak menjadikan hidup abadi bagiseorang manusia pun sebelum kamu (Muhammad), maka jikalau kamu mati, apakah mereka akan kekal?

[ 21:35 ]
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَنَبْلُوكُم بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ
Artinya:Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami lah kamu dikembalikan.

c. bani adam / dzurriyat adam

Sebenarnya manusia itu terdiri atas 3 komponen yaitu:
1. Jasmani Terdiri dari air, angin, api dan tanah.
2. Ruh Terbuat dari cahaya (nur). Fungsinya hanya untuk menghidupkan jasmani saja.
3. Jiwa (An Nafsun/rasa dan perasaan)

Terdiri atas 3 unsur:
• Syahwat/Lawwamah (darah hitam), dipengaruhi sifat Jin, sifatnya adalah: rakus, pemalas, serakah, dan lain-lain (kebendaan/materialis) menjadi beban masyarakat.
• Ghodob/Ammarah ( darah merah ), dipengaruhi oleh sifat Iblis, sifatnya adalah: sombong, merusak, angkara murka dan lain-lain (menentang) menjadi pengacau masyarakat.
• Natiqoh/Muthmainah (darah putih), dipengarui sifat malaikat, sifatnya adalah: bijaksana, tenang, berbudi luhur, berakhlak tinggi dan mulia (menciptakan kedamaian dan kasih sayang).
Alat dari pada jiwa yaitu otak, yang terdiri atas 3 bagian:
1. Akal (timbangan) haq atau bathil
2. Pikir (hitungan) untung rugi
3. Zikir (ingatan) ingat Allah

Tahapan kejadian manusia :

a) Proses Kejadian Manusia Pertama (Adam)
Di dalam Al Qur'an dijelaskan bahwa Adam diciptakan oleh Allah dari tanah yang kering kemudian dibentuk oleh Allah dengan bentuk yang sebaik-baiknya. Setelah sempurna maka oleh Allah ditiupkan ruh kepadanya maka dia menjadi hidup. Hal ini ditegaskan oleh Allah didalam QS. As Sajdah (32) : 7;.
As sajdah

[ 32:7 ]
الَّذِي أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ وَبَدَأَ خَلْقَ الْإِنسَانِ مِن طِينٍ
Artinya:Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan Yang memulai penciptaan manusia dari tanah.
Didalam sebuah Hadits Rasulullah saw bersabda : "Sesunguhnya manusia itu berasal dari Adam dan Adam itu (diciptakan) dari tanah". (HR. Bukhari)
b) Proses Kejadian Manusia Kedua (Siti Hawa)
Pada dasarnya segala sesuatu yang diciptakan oleh Allah di dunia ini selalu dalam keadaan berpasang-pasangan. Demikian halnya dengan manusia, Allah berkehendak menciptakan lawan jenisnya untuk dijadikan kawan hidup (isteri). Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam salah satu firman-Nya : QS. Yaasiin (36) : 36. Adapun proses kejadian manusia kedua ini oleh Allah dijelaskan di dalam surat An Nisaa' ayat 1. Di dalam salah satu Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dijelaskan: "Maka sesungguhnya perempuan itu diciptakan dari tulang rusukAdam" (HR. Bukhari-Muslim)
c) Proses Kejadian Manusia Ketiga (semua keturunan Adam dan Hawa)
Kejadian manusia ketiga adalah kejadian semua keturunan Adam dan Hawa kecuali Nabi Isa a.s. Di dalam Al Qur'an proses kejadian manusia secara biologis dejelaskan secara terperinci melalui QS. Al Mu'minuun (23) : 12-14.
Al-mu’minun
[ 23:12 ]
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ مِن سُلَالَةٍ مِّن طِينٍ
Artinya:Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.
[ 23:13 ]
ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَّكِينٍ
Artinya:Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).
[23:14 ]
ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
Artinya:Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Suci lah Allah, PenciptaYang Paling Baik.

Kemudian dalam salah satu hadits Rasulullah SAW bersabda: "Telah bersabda Rasulullah SA W dan dialah yang benar dan dibenarkan. Sesungguhnya seorang diantara kamu dikumpulkannya pembentukannya (kejadiannya) dalam rahim ibunya (embrio) selama empat puluh hari. Kemudian selama itu pula (empat puluh hari) dijadikan segumpal da rah. Kemudian selama itu pula (empat puluh hari) dijadikan sepotong daging. Kemudian diutuslah beberapa malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya (untuk menuliskan/menetapkan) empat kalimat (macam) : rezekinya, ajal (umurnya), amalnya, dan buruk balk (nasibnya)." (HR. Bukhari-Muslim)


Secara umum perjalanan kehidupan manusia:
1. Alam arwah/ruh, masih didalam alam suci/taqdir ketentuan
2. Alam rahim, didalam kandungan ibu/qadar ditentukan
3. Alam dunia/alam qodho, penyelesaian/untuk sementara
4. Alam kubur/alam barzah, dalam tahanan alam kubur/prefentif
5. Alam mizan, timbangan alam dibangkitkanya kembali manusia
6. Yaumil ma'lum (hari pengumuman/keputusan), surga bagi yang beramal baik; neraka bagi yang beramal buruk
Berikut berbagai macam corak-corak manusia:
Mukmin
ialah orang yang beriman kepada Allah Yang Maha Esa.
Beliau merupakan setingkat yang lebih tinggi dari Muslim
Kafir
Berasal dari kata kufur yang berarti ingkar atau menolak.
Secara harfiah bermaksud orang yang menyembunyikan
atau mengingkari kebenaran. Jadi menurut ajaran Islam,
manusia kafirterdiri dari beberapa maksud, yaitu:
• Orang yang tidak beragama Islam atau orang yang tidak mau membaca syahadat,
• Orang Islam yang tidak mau solat,
• Orang Islam yang tidak mau puasa,
• Orang Islam yang tidak mau berzakat
Di dalam AI-Qur'an, kata kafir dan variasinya digunakan dalam beberapa penggunaan yang berbeda
• Kufur at-tauhid (Menolak tauhid): Dialamatkan kepada mereka yang menolak bahwa Tuhan itu satu. Al-Baqarah ayat 6
Al-baqarah

[ 2:6 ]
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنذِرْهُمْ لاَ يُؤْمِنُونَ
Artinya:Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak akan beriman.

• Kufur al-Ni’mah (mengingkari nikmat): Dialamatkan kepada mereka yang tidak mau bersyukur kepada Tuhan Surat AI-Baqarah ayat 152
[ 2:152 ]
فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُواْ لِي وَلاَ تَكْفُرُونِ
Artinya:Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku.

• Kufur at-tabarri (melepaskan diri) Surat AI-Mumtahanah ayat 4
• Kufur al-juhud: Mengingkari sesuatu Surat AI-Baqarah ayat 89
• Kufur at-taghtiyah: (menanam/mengubur sesuatu) Surat AI-Hadid 20
Munafik
merujuk pada mereka yang tidak beriman namun berpura-pura beriman. Berdasarkan Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad s.a.w mengatakan : " Tanda orang-orang munafik itu ada 3 keadaan:
o Pertama, apabila berkata-kata dia berdusta
o Kedua, apabila ia berjanji, dia ingkari
o Ketiga, apabila diberikan amanah (kepercayaan), dia khianati

Perbedaan manusia dengan makhluk lain
Menurut ajaran Islam, manusia, dibandingkan dengan makhluk lain mempunyai berbagai ciri utamanya adalah:
1. Mahluk yang paling unik, dijadikan dalam bentuk yang paling baik, ciptaan Tuhan yang paling sempurna. Firman Allah: (QS.At-Tin:4). At-tin

[ 95:4 ]
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
Artinya:sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.

2. Manusia memiliki potensi (daya atau kemampuan yang mungkin dikembangkan) beriman kepada Allah. Sebab sebelum ruh (ciptaan) Allah dipertemukan dengan jasad di rahim ibunya, ruh yang berada di alam ghaib itu ditanyai Allah, sebagaimana tertera dalam AI-Qur'an: (Q.S. AI-A'raf: 172).
3. Manusia diciptakan Allah untuk mengabdi kepada-Nya dalam AI-Qur'an surat Az-zariyat ayat 56 Pengabdian melalui jalur utama dilaksanakan dengan
melakukan ibadah khusus yaitu segala upacara pengabdian iangsung kepada Aiiah, seperti ibadah salat, zakat, puasa dan haji. Pengabdian melalui jalur yang lain dapat diwujudkan dengan melakukan amal saleh yaitu segala perbuatan positif yang bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat, dilandasi dengan niat ikhlas dan bertujuan utuk mencari keridaan Allah.
4. Manusia diciptakan Tuhan untuk menjadi khalifah-Nya di bumi. Hal itu dinyatakan Allah dalam firman-Nya. Di dalam surat al-Baqarah : 30.

Al baqarah
[ 2:30 ]
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُواْ أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاء وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ
Artinya:Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan menyucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui".
Perkataan "menjadi khalifah" dalam ayat tersebut mengandung makna bahwa Allah menjadikan manusia wakil atau pemegang kekuasaan-Nya mengurus dunia dengan jalan melaksanakan segala yang diridhai-Nya di muka bumi ini.

5. Manusia dilengkapi Allah dengan akal, perasaan (hati), dan kemauan atau kehendak sehingga dapat memahami ilmu yang diturunkan Allah, berupa al-Quran menurut sunah rasul. Dengan akal dan kehendaknya manusia akan tunduk dan patuh kepada Allah, menjadi muslim. Tetapi dengan akal dan kehendaknya juga manusia dapat tidak percaya, tidak tunduk dan tidak patuh kepada kehendak Allah, bahkan mengingkari-Nya, menjadi kafir
6. Secara individual manusia bertanggung jawab atas segala perbuatannya. Hal ini dinyatakan oleh Allah dalam AI-Qur 'an: (QS. At-Thur: 21)
7. Berakhlaq adalah ciri utama manusia dibandingkan makhluk lain. Artinya manusia adalah makhluk yang diberikan Allah kemampuan untuk membedakan yang baik dengan yang buruk.
8. Kemampuan untuk bergerak dalam ruang yang bagaimanapun, baik didarat, dilaut, maupun diudara. Sedangkan binatang bergerak diruang yang terbatas. Mengenai kelebihan manusia atas makhluk lain dijelaskan surat al-Isra' ayat 70.

Al-isra

[ 17:70 ]
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً
Artinya:Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan dilautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.

II. Hakekat Manusia dalam Islam
Tanqgung Jawab Manusia Sebagai Hamba dan Khafifah
1. Tanggungjawab Manusia Sebagai Hamba
Sebagai hamba Allah tanggungjawab manusia amat luas di dalam kehidupannya, meliputi semua keadaan dan tugas yang ditentukan kepadanya. Tanggungjawab manusia secara umum digambarkan oleh Rasulullah SAW di dalam hadis berikut. Dari Ibnu Umar RA katanya; "Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda yang bermaksud: "Semua orang dari engkau sekalian adalah pengembala dan dipertanggungjawabkan terhadap apa yang digembalainya. Seorang laki-laki adalah pengembala dalam keluarganya dan akan ditanya tentang pengembalaannya. Seorang isteri adalah pengembala di rumah suaminya dan akan ditanya tentang pengembalaannya.Seorang khadamjuga pengembala dalam harta tuannya dan akan ditanya tentang pengembalaannya. Maka semua orang dari kamu sekalian adalah pengembala dan akan ditanya tentang pengembalaannya."'(Muttafaq 'alaih)

Allah mencipta manusia ada tujuan-tujuannya yang tertentu. Dalam hal ini pada initinya manusia mengabdi untuk Allah, bukan karena mengharapkan yang lain. Bentuk pengabdiannya tersebut berupa pengakuan atas keberadaan Allah SWT, melaksanakan perintahNya serta menjauhi laranganNya. Sebagai bentuk mengakui keberadaan Allah adalah dengan mengikuti Rukun Iman dan Rukun Islam. Manusia diciptakan untuk dikembalikan semula kepada Allah dan setiap manusia akan ditanya atas setiap usaha dan amaI yang dilakukan selama ia hidup didunia.
2. Manusia Sebagai Khali’fah Allah. Antara anugerah utama Allah kepada manusia ialah pemilihan manusia untuk menjadi khalifah atau wakilNya di bumi. Dengan ini manusia berkewajiban menegakkan kebenaran, kebaikan, mewujudkan kedamaian, menghapuskan kemungkaran serta penyelewengan dan penyimpangan dari jalan Allah. Firman Allah SWT: (Al-baqarah:30).
Di kalangan makhluk ciptaan Allah, manusia telah dipilih oleh Allah melaksanakan tanggungjawab tersebut. Ini sudah tentu kerana manusia merupakan makhluk yang paling istimewa. Firman Allah SWT: (AI-Ahzab: 72).
Al-ahzab

[ 33:72 ]
إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَن يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنسَانُ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا
Artinya:Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatirakan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat lalim dan amatbodoh,
Tuiuan Penciptaan Manusia
Eksistensi manusia di dunia adalah sebagai tanda kekuasaan Allah SWT terhadap hamba-hambaNya, bahwa dialah yang menciptakan, menghidupkan dan menjaga kehidupan manusia. Dengan demikian, tujuan diciptakannya manusia dalam konteks hubungan manusia dengan Allah SWT adalah dengan mengimani Allah SWT dan memikirkan ciptaanNya untuk menambah keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Sedangkan dalam konteks hubungan manusia dengan manusia serta manusia dengan alam adalah untuk berbuat amal, yaitu perbuatan baik dan tidak melakukan kejahatan terhadap sesama manusia, serta tidak merusak alam. Terkait dengan tujuan hidup manusia dengan manusia lain dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Tujuan Umum Adanya Manusia di Duma
Tujuan manusia diciptakan oleh Allah SWT dan berada didunia ini adalah untuk menjadi rahmat bagi alam semesta (Q.S. AI-Anbiya ayat 107)
An-anbiya

[ 21:107 ]
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
Artinya:Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.

. Arti kata rahmat adalah karunia, kasih sayang dan belas kasih. Jadi manusia sebagai rahmat adalah manusia diciptakan oleh Allah SWT untuk menebar dan memberikan kasih sayang kepada alam semesta.
2. Tujuan Khusus Adanya Manusia di Dunia Tujuan khusus adanya manusia di dunia adalah sukses di dunia dan di akhirat dengan cara melaksanakan amal shaleh yang merupakan investasi pribadi manusia sebagai individu. (Q.S. An-Nahl ayat 97)

An-nahl

[16:97 ]
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ
Artinya:Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.
3. Tujuan Individu Dalam Keluarga Tujuan individu daln keluarga adalah agar individu tersebut menemukan ketentraman, kebahagian dan membentuk keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah. Manusia diciptakan berpasang-pasangan. Oleh sebab itu, sudah wajar manusia baik laki-laki dan perempuan membentuk keluarga. (Q.S. AI-Ruum ayat 21)
4. Tujuan Individu Dalam Masyarakat Tujuan hidup bermasyarakat adalah keberkahan dalam hidup yang melimpah. Hal tersebut dapat mudah diperoleh apabila masyarakat beriman dan bertakwa. Apabila masyarakat tidak beriman dan bertakwa, maka Allah akan memberikan siksa dan jauh dari keberkahan. Oleh sebab itu, apabila dalam suatu masyarakat ingin hidup damai dan serba kecukupan, maka kita harus mengajak setiap anggota masyarakat untuk memelihara jman dan takwa. (QSAI-Araaf': 96)
5. Tujuan Individu Dalam Bar negara Tujuan individu dalam bernegara adalah menjadi warganegara yang baik di dalam lingkungan negara yang baik yaitu negara yang aman, nyaman serta makmur.
6. Tujuan Individu Dalam Pergaulan Internasional Tujuan individu dalam pergaulan internasional adalah menjadi individu yang saling membantu dalam kebaikan dan individu yang dapat membedakan mana yang baik dan buruk dalam dunia globalisasi agar tidak kalah dan tersesat dalam percaturan dunia.